SOP Pelayanan Disabilitas

  1. penyandang Disabilitas Datang Ke Pengadilan
  2. Petugas Keamanan Menerapkan Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung
  3. Satpam/Petugas Pengadilan Menerapkan 5S dan mengambilkan Nomor Urut Antrian Prioritas Untuk Penyandang Disabilitas
  4. Petugas PTSP Memanggil Pengguna Layanan Prioritas Sesuai Nomor Urut Antrian Prioritas
  5. Petugas PTSP Menerima Permohonan Layanan Dari Pengandang Disabilitas (Layanan Prioritas) dan Melakukan Pengisian Form Penilaian Personal
  6. Petugas PTSP Memeriksa Kelengkapan Persyaratan/Ceklist, Kemudian Permohonan di Proses oleh Petugas PTSP sesuai dengan SOP Yang Telah diTentukan
  7. Petugas PTSP menyelesaikan Hasil Layanan Prioritas dan Menyerahkan Hasil Layanan Kepada Pengguna Layanan Prioritas
  8. Setelah Selesai Menerima Layanan Dari Petugas PTSP, Pengguna Layanan Prioritas Akan Diminta Untuk Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat Dibantu Oleh Petugas PTSP