BINTEK KEARSIPAN

DARI DINAS KEARSIPAN PROVINSI SUMSEL DI PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG

Dalam rangka menata kearsipan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kadilmil mengundang Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel untuk memberikan pengarahan tentang kearsipan. Hadir dalam kesempatan ini dari Dinas Kearsipan adalah H. Amir Faisol SE, MM, Kasi Akuisisi dan Pengelolaan Arsip Statis, Hj. Endayani, SE, MM, Arsiparis Ahli Madya, Holidan S. Sos, M. Si, Arsiparis Ahli Muda dan M. Dandi Septareza, SE sebagai Operator Komputer.
Sebelum acara dimulai, tim dari Dinas Kearsipan diterima Kadilmil I-04 Palembang Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, SH, MH di ruang kerjanya yang didampingi oleh Sekretaris Kapten Chk Supriyadi, SH, MH. Setelah pertemuan di ruang Kadilmil acara dilanjutkan dengan pembahasan tentang pengarsipan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra yang diikuti oleh Sekertaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta staf kepaniteraan.
Dalam pemaparannya tim dari Dinas Arsip Provinsi Sumsel menyampaikan tentang pentingnya pengarsipan, terutama di pengadilan yang menyangkut dengan berkas perkara, namun dalam tahap awal ini kita akan mempelajari terlebih dahulu jenis- jenis pengarsipan.
Setelah selesai pemaparan kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Tim dari Dinas Kearsipan menyampaikan bahwa akan melanjutkan penataan kearsipan di Pengadilan Militer I-04 Palembang secara berkesinambungan, apabila dilain waktu memerlukan bantuan silahkan untuk menghubungi kembali dan dengan senang hati mereka akan memberikan bantuan tentang penataan pengarsipan.
Dengan adanya kegiatan bintek pengarsipan, Kadilmil berharap agar penataan Arsip terutama pengarsipan berkas perkara akan tertata secara rapi.
“BersamaKitaBisa

KEGIATAN DONOR DARAH

DI PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG

Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar kegiatan donor darah dalam rangka Bakti Sosial Peduli Sesama. Jum’at (21/5) aksi sosial ini dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang. Selanjutnya darah tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.

Kegiatan donor darah tersebut merupakan hasil kerja sama PMI Palembang dengan Pengadilan Militer I-04 Palembang. Mendonorkan darah merupakan hal yang mulia “Setetas darah kita menyelamatkan jiwa sesama”. Selain hal tersebut mendonorkan darah juga memiliki banyak manfaat di antaranya bisa merangsang sumsum tulang tetap keadaan aktif. Darah yang didonorkan sekitar 350 cc akan digantikan dengan 350 cc darah baru yang mempunyai fungsi dan kekuatan lebih optimal guna mengangkut nutrisi dan oksigen ke seluruh tubuh sehingga tubuh secara umum akan terjaga kesehatannya.

Dalam kegiatan donor darah, Kadilmil I-04 Palembang Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, SH, MH ikut berpartisipasi mendonorkan darahnya yang diikuti seluruh anggota Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kadilmil juga mengundang satuan samping yaitu Bawaslu Provinsi Sumsel dan BNN Provinsi Sumsel untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah.

Dengan adanya kegiatan donor darah, Kadilmil mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi kegiatan rutin per 2-3 bulan. Donor darah merupakan bentuk kepedulian Pengadilan Militer I-04 Palembang terhadap kondisi  kekurangan persediaan darah yang selalu dialami PMI.
#BersamaKitaBisa

RAPAT DINAS BULAN MEI TAHUN 2021

Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 dilaksanakan Rapat Dinas bulan Mei 2021 dengan agenda rapat antara lain evaluasi atas pelaksanaan program kerja bulan April 2021, pembahasan pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021 dan pemaparan hasil pelaksanaan sidang keliling.

Rapat dipimpin langsung oleh Kadilmil I-04 Palembang, Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, SH, MH yang diikuti oleh seluruh anggota Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda. Selain agenda utama tersebut di atas juga dibahas dalam rapat antara lain sebagai berikut :

–           Internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung RI kepada seluruh aparatur pengadilan. –           Penekanan implementasi/penerapan Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 yang mana penekanan ini selalu disampaikan setiap rapat dinas oleh Kadilmil. –           Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang mencakup  update data pelaksanaan ZI di Aplikasi PMPZI. –           Percepatan pelaksanaan perawatan gedung kantor dan pembuatan pintu pembatas ruang steril. –           Pembuatan Pin Zona Integritas. –           Kepada petugas security agar secara aktif menginformasikan kepada para tamu yang datang agar mengisi data dalam aplikasi E-Tamil. –           Kepada petugas survey agar dapat menginformasikan kepada para tamu tata cara pengisian survey dan dapat memberikan kompensasi kepada para tamu yang bersedia mengisi survey dan mendata nomor telpon para pengisi survey sebagai data responden base. –           Kepada para staf kepaniteraan agar mempersiapkan data arsip perkara, karena akan dilaksanakan bintek pengarsipan dari Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel. –           Kepada staf umum dan keuangan serta staf PTIP untuk menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan bintek kearsipan.

Pada akhir rapat Kadilmil I-04 Palembang menyampaikan penekanan kepada seluruh personil untuk tetap berkomitmen kuat dalam Pembangunan Zona Integritas. Acara ditutup dengan kegiatan makan siang bersama. “Bersama Kita Bisa”

“BersamaKitaBisa

PELAKSANAAN SIDANG KELILING

PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG

DI PROVINSI LAMPUNG

Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai badan peradilan yang memiliki tugas dan fungsi menyelesaikan perkara baik pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, memiliki wilayah hukum yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung, dengan wilayah hukum yang begitu luas ini Pengadilan Militer I-04 Palembang berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan persidangan yang mendekati tempat tinggal para pihak yaitu para Terdakwa dan para Saksi, dimana kali ini persidangan dilakukan di kota Bandar Lampung. Hal ini bertujuan agar memudahkan  Para Terdakwa dan para Saksi dalam pelaksanaan persidangan sehingga dapat meringankan biaya yang harus dikeluarkan oleh para Terdakwa dan para Saksi jika persidangan harus dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Pada tahun 2021 Pengadilan Militer I-04 Palembang merencanakan melakukan 3 kali persidangan di luar kota Palembang. Untuk yang pertama ini dilakukan di Bandar Lampung dari tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan tanggal 7 Mei 2021 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Jl. P. Emir. M. Noer No. 27 Durian Payung Bandar Lampung.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kerja yang mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

“BersamaKitaBisa

RAPAT DINAS BULAN APRIL TAHUN 2021

Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dilaksanakan Rapat Dinas bulan April 2021 dengan agenda rapat antara lain evaluasi atas pelaksanaan program kerja bulan Maret 2021, pembahasan pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021 dan pemaparan hasil dari pembinaan Ketua Mahkamah Agung.

Rapat dipimpin langsung oleh Kadilmil I-04 Palembang, Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, SH, MH yang diikuti oleh seluruh anggota Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda. Selain agenda utama tersebut di atas juga dibahas dalam rapat antara lain sebagai berikut :

–           Penekanan implementasi/penerapan Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 yang mana penekanan ini selalu disampaikan setiap rapat dinas oleh Kadilmil. –           Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. –           Pemaparan dari Kadilmil tentang hasil kegiatan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung tentang pelarangan mudik saat Hari Raya idul Fitri, transparansi saat pengambilan sumpah dan jabatan advokat, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting dan mengunggah foto atau artikel yang dapat merendahkan martabat peradilan, pengucapan putusan pada saat persidangan secara eletronik harus jelas sehingga dapat dimengerti dan dapat dipahami dengan jelas, Bahwa Perma nomor 1 tahun 2020 tidak mengurangi Independensi Hakim, agar dicantumkan pertimbangan yang lengkap dan jelas. –           Untuk eksekusi putusan harus tercatat dalam buku induk register perkara sehingga memudahkan jika ada yang meminta data tentang eksekusi. –           Kepada petugas pelayanan pengadilan dalam hal adanya pengaduan apabila alamat aksi ditujukan kepada Kadilmil, maka dicatat dalam aplikasi SIWAS dan langsung dilaporkan kepada Kadilmil, namun apabila hanya tembusan surat, maka cukup dicatat dalam laporan pengaduan. –           Berikan pelayanan terbaik guna tercapainya efektifitas kinerja dan peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan.

Pada akhir rapat Kadilmil I-04 Palembang menyampaikan kabar gembira bahwa aplikasi SIPP ditetapkan oleh Ombusdment sebagai aplikasi terbaik pelayanan publik di Indonesia.

#BersamaKitaBisa