PETUNJUK PENGADAAN SARANA PELAYANAN PERADILAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan teralokasinya anggaran pada DIPA satker terlampir, untuk pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas di 50 (Lima Puluh ) pengadilan percontohan yang terpilih berdasarkan hasil monitoring online dan masukan dari 4 (Empat) Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Petunjuk_Pengadaan_Sarana_Pelayanan_Peradilan_Penyandang_Disabilitas.pdf

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4497/petunjuk-pengadaan-sarana-pelayanan-peradilan-terhadap-penyandang-disabilitas

Tinggalkan komentar