PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG KE PROVINSI JAMBI


Jumat, 9 Oktober 2020
Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai badan peradilan yang memiliki tugas dan fungsi menyelesaikan perkara baik pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, memiliki wilayah hukum yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung, dengan wilayah hukum yang begitu luas ini Pengadilan Militer I-04 Palembang berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan.
Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan melakukan persidangan yang mendekati tempat tinggal para pihak yaitu para Terdakwa dan para Saksi, dimana kali ini persidangan dilakukan di kota Jambi. hal ini bertujuan agar memudahkan Para Terdakwa dan para Saksi dalam pelaksanaan persidangan sehingga dapat meringankan biaya yang harus dikeluarkan oleh para Terdakwa dan para Saksi jika persidangan harus dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Pada tahun 2020 Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan 3 kali persidangan di luar kota Palembang, yaitu 2 kali ke Provinsi Lampung bertempat di Pengadilan Agama Tanjung Karang dan PTUN Bandar Lampung dan yang terakhir bertempat di PTUN Jambi.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk meningkatkan pelayan kepada para pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.